Yang bersangkutan memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun keesokannya pada pukul 01.30 WIB, oleh polisi Ustadz Murhali sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dituduhkan Pasal 160. 170. 351. 335 Jo Pasal 59 KUHP tentang penghasutan, penganiayaan, dan pengeroyokan, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Sehubungan dengan penetapan status tersangka terhadap Ketua FPI Bekasi Raya, Ustadz Murhali Bardah, oleh Polda Metro Jaya dalam insiden Bekasi. DPP-FPI mengeluarkan Surat Keputusan yang MENON-AKTIFKAN SEMENTARA yang bersangkutan dari jabatan Ketua FPI Bekasi Raya, berikut adalah isi SK tersebut :
Surat Keputusan DPP FPI
Sehubungan dengan penetapan status tersangka terhadap Ketua FPI Bekasi Raya, Ustadz Murhali Bardah, oleh Polda Metro Jaya dalam insiden Bekasi.
Maka DPP-FPI dengan ini MENON-AKTIFKAN SEMENTARA yang bersangkutan dari jabatan Ketua FPI Bekasi Raya, sampai dengan ada putusan hukum tetap pengadilan.
Dan DPP-FPI menugaskan Bantuan Hukum Front (BHF) untuk terus melakukan Pembelaan hukum terhadap yang bersangkutan dalam proses hukum sampai dengan tuntas.
Dan dengan ini DPP-FPI mengangkat Ustadz Muhammad Abdul Qadir Aka, sebagai Pjs. Ketua FPI Bekasi Raya sampai dengan ada perubahan keputusan selanjutnya.
Jakarta, 6 Syawwal 1431 H / 15 September 2010
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam
Sumber : fpi.or.id