1. Bahwa issue keterlibatan FPI dalam peristiwa tersebut adalah FITNAH, karena DPP-FPI secara organisasi melarang keras anggotanya melakukan penganiayaan dan pembunuhan atau menggunakan senjata api mau pun senjata tajam dalam aksi apa pun sebagaimana larangan tersebut tertera di setiap KARTU ANGGOTA FPI.
2. Bahwa DPP-FPI berpendapat bahwa konflik HKBP dengan Warga Perumahan Mustika Jaya di Bekasi merupakan murni KONFLIK HUKUM bukan KONFLIK AGAMA, sehingga harus diselesaikan secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa DPP-FPI sangat prihatin dan menyesalkan serta mengecam keras tindakan penganiayaan dan penusukan terhadap 2 Jemaat HKBP.
4. Bahwa DPP-FPI menghimbau dan menyerukan kepada para pelaku agar secepatnya menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggung-jawaban hukum untuk diproses secara hukum.
5. Mendukung Polresta Bekasi dan seluruh jajarannya untuk mengusut peristiwa tersebut dan memprosesnya secara hukum hingga tuntas.
6. Menginstruksikan kepada DPW-FPI Bekasi untuk membantu kepolisian secara maksimal dalam menjalankan tugas pengusutan peristiwa tersebut.
Demikian Surat Pernyataan FPI ini dibuat untuk diketahui oleh anggota FPI dan seluruh anggota masyarakat agar tidak terprovokasi oleh issue, fitnah dan adu domba.
Hasbunallaah Wa Ni’mal Wakiil, Ni’mal Maulaa Wa Ni’man Nashiir.
Jakarta, 4 Syawwal 1431 H / 13 September 2010 M
Dewan Pimpinan Pusat-Front Pembela Islam
Sumber: fpi.or.id