Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan, pemimpin redaksi majalah Playboy Erwin Arnada masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (9/10). "Erwin ditahan di LP Cipinang," kata kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, di Jakarta pada hari yang sama.
Erwin muncul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Sabtu (9/10), setelah dua kali tak memenuhi panggilan kejaksaan. Dengan mengenakan kemeja putih, lelaki itu tiba pada pukul 15.50 WIB menumpang kendaraan tahanan Kejari Jaksel dari Bandara Soekarno-Hatta.
Kedatangan Erwin langsung diserbu para wartawan foto dan televisi. Tampak pula kuasa hukumnya dan anggota Dewan Pers, Uni Lubis, untuk mendampinginya. Ia langsung memasuki Gedung Kejari. Todung menyatakan, kedatangan kliennya ke Kejari Jakarta Selatan merupakan bentuk kepedulian terhadap hukum. "Kita sudah menjamin bahwa Erwin patuh hukum, dan dia tidak akan melarikan diri," katanya.
Todung menyebutkan, Erwin tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.45 WIB dari Bali. Ia menyatakan kekecewaannya dengan penjagaan ketat dari aparat yang seolah-olah kliennya seperti pelaku teror. "Yang kami ketahui, ada dua polisi yang mengawal. Tapi, sesampainya di bandara, banyak polisi yang mengawal," katanya.
Menurut Todung, dari informasi yang diterima, penjagaan ketat tersebut karena ada informasi kelompok massa yang akan melakukan demo. Sementara itu, Erwin Arnada menyatakan akan berjiwa besar dalam menghadapi vonis atas kasus yang menimpanya. "Saya dengan jiwa besar menghadapi vonis ini," katanya di Kejari Jakarta Selatan.
Seperti yang telah diketahui, Kejari Jaksel, sejak Kamis (7/10) malam, menyatakan akan melakukan upaya paksa pada Erwin Arnada setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel.
Menurut Todung, pihaknya sudah menyiapkan memori peninjauan kembali (PK) untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA). "Kita sudah menyiapkan memori PK," katanya. "Kita akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Senin (11/10) atau Selasa besok (12/10)."
PK diajukan sehubungan permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan ke MA atas putusan bebas Erwin Arnada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabulkan dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun kurungan pada Erwin.
Todung menyesalkan pengenaan pasal pidana kepada kliennya itu. "Seharusnya dia dikenakan Undang-Undang Pers. Ini bisa juga terjadi pada kalian (wartawan)," katanya. Anggota Dewan Pers, Uni Lubis, menyatakan, Dewan Pers tidak berubah dalam rekomendasinya pada 2006 soal Playboy bahwa tidak ada yang melanggar kode etik pers.
Dalam pantauan
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan, M Yusuf, menyangkal bahwa Erwin menyerahkan diri. Ia menegaskan, pihaknya yang menangkap Erwin langsung dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pihaknya juga telah melakukan pemantauan sejak dua hari lalu selama Erwin berada di Bali. "Tidak benar jika pengacaranya mengatakan ia menyerahkan diri kepada Kejari Jaksel. Kami yang menangkapnya," tegasnya.
"Sampai di Kejari Jaksel langsung diproses dan dibawa ke LP Cipinang. Sekarang, dia dipenjara di sana," ungkap M Yusuf saat dihubungi Republika melalui telepon genggamnya, Sabtu (9/10) petang.
Penangkapan dan pemidanaan Erwin Arnada di LP Cipinang, lanjutnya, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Erwin dikenakan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, Kejari Jakarta Selatan pun melayangkan surat pemanggilan paksa kepada Erwin pada 7 Oktober lalu. Surat perintah pemanggilan paksa itu bernomor 160/0.1.14/Euh.2/10/2010. "Jika ada kasus lagi yang menyeret namanya, dia akan kami proses lagi," ucapnya singkat menutup pembicaraan.
Sumber: Suara Islam
Browse: Home > Nasional > Erwin Arnada resmi ditahan
11 Okt 2010
Erwin Arnada resmi ditahan
Erwin Arnada resmi ditahan
2010-10-11T20:42:00+07:00
Sayyid Syafiq Alaydrus
Berita|kejahatan|Nasional|