2 Okt 2010

FPI Melaporkan Panitia Penyelenggara QFilm Festival dan Pengelola Website Q-Munity kepada Kepolisian

Festival film yang bertema gay dan lesbian, Q! Film Festival, akan berlanjut ke ranah hukum. Pasalnya, pihak Q-Munity tidak mengindahkan Surat Himbauan yang ditujukan untuk mereka agar menghentikan segala kegiatan Festival Film yang bergenre Homoseksual, karena tidak sesuai dengan Negara Indonesia yang berketuhanan dan memegang teguh norma kesusilaan.

Tadi pagi, Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPD-FPI) DKI Jakarta melaporkan Yayasan Q-Munity Kesetaraan Indonesia yang mengadakan festival film gay yang berdalih untuk mengkampanyekan HAM dan pencegahan penyebaran HIV/AIDS itu ke polisi.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas didampingi Ketua Bidang Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) Urusan Advokasi, Munarman, SH, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta.

"Hari ini, DPD FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas akan melaporkan Pengelola Website Q! Munity dan panitia penyelenggara Q! Film Festival karena terkandung materi-materi berbau pornografi atau persenggamaan sesama jenis yang tidak wajar," papar Munarman.

"Kita laporkan secara hukum dengan pasal UU Pornografi dan UU ITE," lanjut Munarman.

Habib Salim Alatas pun mengaku telah memiliki bukti CD yang berisi potongan adegan film gay yang dirasa terlalu vulgar dan dapat dijerat UU ITE.

"Tim kami sudah melihat bahwa, ada potongan film adegan ciuman laki-laki dengan laki-laki. Kita sudah ada bukti CD-nya," ujar beliau.

FPI sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut agar festival film gay itu tidak diteruskan. Aksi digelar di Pusat Kebudayaan Jerman, Perancis, Belanda, dan Jepang. Namun, festival yang disponsori sejumlah LSM Liberal dan beberapa pusat kebudayaan asing ini tetap digelar meski dengan beberapa perubahan.

FPI menuntut Q-munity dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pidana. "Kita menuntut sesuai hukum yang berlaku, karena ini tentang perkawinan tidak wajar. Ini menyimpang," ujarnya.

Sebelumnya, FPI melakukan unjuk rasa di beberapa pusat kebudayaan asing yang menayangkan film-film bertemakan Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transexual (LGBT). FPI memberi peringatan agar pemutaran film bertemakan LGBT dihentikan segera. FPI menilai film-film tersebut bertentangan dengan norma agama, adat, dan negara. "Selambat-lambatnya, dalam kurun waktu 1 X 24 jam dihentikan, atau kita mengambil langkah tegas,"ujar Habib Salim.

Sumber: Fpi.or.id

Anda sedang membaca artikel tentang FPI Melaporkan Panitia Penyelenggara QFilm Festival dan Pengelola Website Q-Munity kepada Kepolisian dan anda bisa menemukan artikel FPI Melaporkan Panitia Penyelenggara QFilm Festival dan Pengelola Website Q-Munity kepada Kepolisian ini dengan url http://ikhwanfpi.blogspot.com/2010/10/fpi-melaporkan-panitia-penyelenggara.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel FPI Melaporkan Panitia Penyelenggara QFilm Festival dan Pengelola Website Q-Munity kepada Kepolisian ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link FPI Melaporkan Panitia Penyelenggara QFilm Festival dan Pengelola Website Q-Munity kepada Kepolisian sumbernya.