26 Okt 2010

Menanti Fatwa ONH Via Bank Syariah

Abdul Ghafur Djawahir

Sekditjen Haji dan Umroh Kementrian Agama


Kenapa setoran ongkos haji (ONH) tidak ke Bank Syariah?

Di UU No 13 Tahun 2008, setoran ongkos haji bisa ke bank syariah maupun bank konvensional. Jadi, setoran tidak harus ke bank syariah saja. Ini terjadi karena ketika UU ini disahkan, perbankan syariah belum memiliki punya UU sendiri dan jaringan bank syariah belum sampai ke daerah-daerah. Sehingga, dikhawatirkan banyak jamaah haji yang tidak bisa berangkat karena tidak bisa membayar ke bank syariah yang belum di daerahnya.


Saat ini bank syariah suduh menyebar ke pelosok negeri, kenapa setoran ongkos haji tidak ke bank syariah saja?

Sebenarnya sangat memungkinkan, tapi kita harus mengubah UU No 13 Tahun 2008 terlebih dulu. Dulu pada UU Noo 17 Tahun 1999, bank syariah belum dimasukan, tapi pada UU No 13 Tahun 2008 bank syariah dimasukan bersama bank konvensional.



Bunga (riba) hukumnya haram, berarti jamaah haji Indonesia menjalankan ibadah haji dengan biaya haram?

Masalah ini menjadi domainnya MUI. Untuk soal vaksin MUI sudah jelas, tapi untuk masalah setoran ongkos haji ini MUI belum mengeluarkan fatwa. Saat ini, MUI mungkin masih mensikapinya sebagai keadaan darurat. Tapi jika MUI mengeluarkan fatwa seperti vaksin meningitis, maka harus ada revisi UU agar semua setoran ongkos haji melalui bank syariah. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama hanya melaksanakaan, sedangkan kewenangan mengubah UU ada di DPR bersama MUI. Kita tunggu saja langkah MUI dan DPR. (Danial Handoko) dari Sabili

Anda sedang membaca artikel tentang Menanti Fatwa ONH Via Bank Syariah dan anda bisa menemukan artikel Menanti Fatwa ONH Via Bank Syariah ini dengan url http://ikhwanfpi.blogspot.com/2010/10/menanti-fatwa-onh-via-bank-syariah.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Menanti Fatwa ONH Via Bank Syariah ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Menanti Fatwa ONH Via Bank Syariah sumbernya.