25 Okt 2010

Ulama Pakistan Fatwa Mati Musharaff

Sekelompok Ulama Pakistan mengeluarkan Fatwa yang kontroversial, yaitu Fatwa membunuh mantan presiden Pakistan, Jenderal Pervez Musharraf. Hal itu dilakukan untuk menambah kesengsaraan yang akan dialami Musharraf.

Fatwa ini dikeluarkan sekelompok ulama Pakistan, Minggu (24/10). Dalam fatwanya mereka mendeklarasikan bahwa Musharraf layak untuk dibunuh. Sementara permohonan tengah diajukan ke Mahkamah Agung setempat terkait kasus pengkhiantan tingkat tinggi yang juga dituduhkan kepada Musharraf.

Maklumat tersebut telah disampaikan beberapa politisi dan sekelompok ulama usai melakukan pertemuan yang diselenggarakan Partai Nasional Republik (Jamhoori Watan Party), dengan dipimpin langsung oleh ketua umum partai, Nawabzada Talal Akbar Bugti. Ia merupakan anak dari Nawab akbar Bugti.

Dekrarasi itu menyatakan bahwa Musharraf, yang saat ini dikabarkan tengah menyiapkan diri untuk terjun kembali ke dunia politik. "wajibul qatal (layak untuk dibunuh)." Itu dikeluarkan usai Nawab Akbar Bugti dan Nawabzada Balach Marri dibunuh. Talal Bugti bahkan telah menyiapkan bonus sebesar 1 miliar bagi siapa pun yang dapat memenggal Musharraf.

Sumber: Republika.co.id

Anda sedang membaca artikel tentang Ulama Pakistan Fatwa Mati Musharaff dan anda bisa menemukan artikel Ulama Pakistan Fatwa Mati Musharaff ini dengan url http://ikhwanfpi.blogspot.com/2010/10/ulama-pakistan-fatwa-mati-musharaff.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Ulama Pakistan Fatwa Mati Musharaff ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Ulama Pakistan Fatwa Mati Musharaff sumbernya.