Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan harta hasil rampokan para teroris hukumnya haram.Sebab, harta yang dirampok adalah milik orang lain. Apalagi, jelas Ketua MUI, Ma'ruf Amin, hasil kejahatan mencuri tersebut digunakan untuk tujuan meciptakan teror yang menggangu keselamatan orang banyak. ''Terorisme haram atas dalih apapun dan MUI telah mengeluarkan fatwa itu,'' tegasnya kepada Republika, Jakarta, Senin (27/9)
Ma'ruf menjelaskan sekalipun jihad dalam arti yang sah menurut agama tetapi pendanaan tetap tidak halal dengan merampok.Terorisme tidak sama dengan jihad.Terorisme sasarannya tidak jelas dan sering membunuh korban yang tak berdosa. Sedangkan jihad diperuntukkan untuk membela umat dan memerangi musuh Islam.
Lebih lanjut Ma'ruf menuturkan harta rampokan tidak dapat dikategorikan harta fa'i atau harta rampasan perang.Sebab, harta yang mereka rampok adalah uang masyarakat yang dititipkan ke bank. Kemudian, tudingan teroris bahwa pemerintah Indonesia adalah negara lalim karena bersekongkol dengan pihak asing juga tak bisa dibenarkan.
Pemerintah Indonesia, ungkap Ma'ruf, adalah ulil amri yang sah dan wajib ditaati selama tak melanggar ketentuan Allah. Dan, hubungan yang dijalin dengan negara luar adalah tuntutan dalam sistem hubungan dunia internasional. Islam membolehkan berinteraksi dengan non Muslim selama mereka tak memerangi umat Islam. ''Indonesia bukan negara thaghut,tapi pemerintahannya sah,'' kata dia tegas.
Sumber: Republika.co.id
Browse: Home > Sikap > MUI : Harta Rampokan Teroris Haram
28 Sep 2010
MUI : Harta Rampokan Teroris Haram
MUI : Harta Rampokan Teroris Haram
2010-09-28T05:57:00+07:00
Sayyid Syafiq Alaydrus
MUI|Sikap|