Kepada:
Franz Xaver Augustin
Direktur Goethe-Institut
Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru
Jl. Sam Ratulangi 9 – 15, Menteng,
Jakarta Pusat
Paul Peters
Direktur Erasmus Huis
Pusat Kebudayaan Belanda di Jakarta
Jl. HR. Rasuna Said Kav S-3, Kuningan, Jakarta Selatan
Patrick Perez
Direktur Centre Culturel Français
Jl. Salemba Raya 25, Jakarta Pusat
Direktur Japan Foundation
Summitmas I, 2nd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav 61 – 62, Jakarta Selatan
Pengelola Cemara 6 Gallery
Jl. HOS. Cokroaminoto 9 – 11, Menteng,
Jakarta Pusat
Pengelola Galeri Cipta III
Taman Ismail Marzuki, Jl. Cikini Raya No. 23, Jakarta
Pengelola Kineforum
Taman Ismail Marzuki, Jl. Cikini Raya No. 73
Jakarta Pusat
Pengelola Subtitles DVD Pixel Theater
Dharmawangsa Square, Jl. Dharmawangsa IX, Basement
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Pengelola IndoChine
fX X’entertainment 8th Floor, Jl. Jend. Sudirman,
Jakarta Selatan
Pengelola Apollo Bar
Bellagio Residence UG Floor, Jl. Mega Kuningan Barat
Jakarta Selatan
Pengelola Marley Bar
Energy Building 2nd Floor, Jl. Jend. Sudirman
Jakarta Selatan
Pengelola Hollywood KC 21
Planet Hollywood, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
Bersama surat ini kami Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (DPD FPI) DKI Jakarta, meminta kepada saudara selaku penanggung jawab dan/atau pengelola tempat dilangsungkannya kegiatan untuk mempromosikan dan/atau mengkampayekan kehidupan seks bebas, perzinahan dan perilaku seks menyimpang yaitu Homoseksualitas dan Lesbianisme, UNTUK SEGERA MENGHENTIKAN kegiatan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 1X24 jam.
Kegiatan dalam bentuk apapun juga, baik secara terang-terangan maupun terselubung dalam kegiatan seni dan budaya ataupun bersembunyi dalam bingkai Hak Azasi Manusia, yang bermaksud dan bertujuan untuk mengkampanyekan dan/atau mempromosikan perzinahan, perilaku seks menyimpang seperti Homoseksualitas dan Lesbianisme serta kehidupan seks bebas adalah BERTENTANGAN dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Konstitusi Republik Indonesia, maupun norma-norma agama yang ada di Indonesia.
DPD FPI DKI JAKARTA memandang, bahwa kegiatan yang dilakukan ditempat saudara tersebut selain bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan norma-norma agama yang hidup di Indonesia, juga merupakan kegiatan yang secara sengaja untuk menjebak dan memerangkap generasi muda Indonesia untuk tujuan merusak ahklak dan moral bangsa Indonesia. Kami berkesimpulan bahwa saudara secara sengaja melalui kegiatan ini bertujuan untuk menghancurkan generasi muda Indonesia, khususnya generasi muda Islam agar menerima kehidupan seks bebas, perzinahan, homoseksualitas dan lesbianisme.
Khusus kepada lembaga asing seperti Goethe Institute, Erasmus Huis, Centre Culturel Francais dan Japan Fondation, kami ingatkan kepada saudara untuk jangan menyalahgunakan keramahan bangsa Indonesia untuk mendukung kegiatan-kegiatan sesat dan menyesatkan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 maupun norma agama dan nilai-nilai ketimuran Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, sekali lagi kami ingatkan kepada saudara, agar SEGERA MENGHENTIKAN KEGIATAN APAPUN JUGA yang terkait dengan KAMPANYE dan/atau PROMOSI HOMOSEKSUALITAS, LESBIANISME, PERZINAHAN dan KEHIDUPAN SEKS BEBAS lainnya, baik berupa pemutaran FILM PORNO GAY dan LESBIAN, mau pun PERJODOHAN GAY dan LESBIAN, dalam 1x24 jam.
Demikian permintaan ini kami sampaikan
Jakarta, 28 September 2010
Dewan Pimpinan Daerah - Front Pembela Islam DKI Jakarta
Habib Salim Umar Alattas H. Noval Bamu'min
Ketua Sekretaris
Tembusan Kpd Yth. :
Menteri Agama RI
Menteri Dalam Negeri
Menteri Hukum dan HAM
Menteri Pendidikan Nasional
Menteri Pemberdayaan Perempuan
Majelis Ulama Indonesia
Forum Umat Islam
Ormas-Ormas Islam
Komnas HAM
Gubernur DKI Jakarta
Komnas Perlindungan Anak
Sumber: Fpi.or.id