2 Nov 2010

Dewan Ulama Saudi Haramkan Perempuan Bekerja Sebagai Kasir

Pada hari Senin lalu Dewan Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai kasir di supermarket. Hal ini memupuskan harapan bagi para wanita Saudi yang ingin bekerja diluar rumah sebagai kasir di supermarket yang ada di Negara minyak itu.

"Perempuan tidak harus bekerja di tempat mereka juga harus melayani laki-laki. Wanita harus mencari pekerjaan yang tidak membuat mereka menjadi tertarik atau menarik laki-laki," kata fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Ilmiah dan Ifta lembaga itu. Komite ini beroperasi di bawah Dewan Pakar Senior, yang bertanggung jawab untuk masalah Islam di kerajaan itu.


Putusan ini juga didukung oleh Grand Mufti Abdul Aziz Al-Sheikh muncul untuk menanggapi permintaan pada Dewan agar wanita bisa bekerja sebagai kasir. Departemen Tenaga Kerja pada bulan Agustus memberikan izin pada supermarket di kota Jeddah untuk mempekerjakan kasir perempuan, hal yang memicu kontroversi yang luas dalam kerajaan.

Sekelompok orang menyerukan boikot atas jaringan supermarket yang mempekerjakan perempuan sebagai kasir karena, katanya, itu adalah pelanggaran hukum Islam. Hal ini mungkin bisa dimaklumi karena mayoritas Ulama dan rakyat Saudi menganut paham Wahabi yang dikenal puritan dan kaku.

Sumber: Republika.co.id

Anda sedang membaca artikel tentang Dewan Ulama Saudi Haramkan Perempuan Bekerja Sebagai Kasir dan anda bisa menemukan artikel Dewan Ulama Saudi Haramkan Perempuan Bekerja Sebagai Kasir ini dengan url http://ikhwanfpi.blogspot.com/2010/11/dewan-ulama-saudi-haramkan-perempuan.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Dewan Ulama Saudi Haramkan Perempuan Bekerja Sebagai Kasir ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Dewan Ulama Saudi Haramkan Perempuan Bekerja Sebagai Kasir sumbernya.